Keuskupan Agung Kupang Paroki Santa Maria Assumpta Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. ( 0380 ) 831870. Kota Baru Kupang – Timor - NTT I N D O N E S I A Panitia Pemilihan Ketua MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta Surat Keputusan Panitia Pemilihan Ketua MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta Nomor : 001 / SK / Pan – Pem / Sta. MA / II / 2009 Tentang Pemilihan dan pengangkatan Ketua MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta Menimbang : Bahwa Muda-Mudi Katolik sebagai tulang punggung Gereja dituntut untuk bisa mengembangkan iman dan pelayanan kepada Gereja dan umat. Bahwa pemilihan Ketua MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta sebagai sarana untuk menjalankan roda organisasi MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta. Mengingat : Surat Keputusan Pastor Paroki Assumpta Nomor 01 / MP / PMM-SAMA / II / 2009 Tentang Organisasi MUDIKA di tingkat Paroki Sta. Maria Assumpta. Surat Keputusan Pastor Paroki Sta. Maria Assumpta Nomor 01 / MP / PMM-SAMA / II / 2009 Tentang Pemberhentian Pengurus MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta Periode 2005 – 2008. Surat Keputusan Pastor Paroki Sta. Maria Assumpta Nomor 01 / MP / PMM-SAMA / II / 2009 Tentang Pengangkatan Pengurus MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta Periode 2009 -2012. Memperhatikan : Perjalanan organisasi MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta yang telah vakum. Usul saran dari Pastor Paroki, Pastor Moderator dan segenap MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta. Memutuskan Menetapkan : Pertama : Memilih dan mengangkat saudari/saudari Agustinus Molan Tokan sebagai ketua MUDIKA Paroki Paroki Sta. Maria Assumpta periode 2009 – 2012. Kedua : Menugaskan kepada saudari/saudari Agustinus Molan Tokan agar dapat melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta. Ketiga : Memberikan kesempatan kepada saudari/saudari Agustinus Molan Tokan selambat-lambatnya seminggu setelah pemilihan agar melengkapi struktur kepengurusan MUDIKA paroki Sta. Maria Assumpta. Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dapat ditinjau kembali. Ditetapkan di : Kupang Pada tanggal : 13 Februari 2009 Pimpinan Sidang Sekretaris Ketua Nober Nuka Agustinus Molan Tokan |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar