SK OMK Assumpta

13.07 / Diposting oleh Orang Muda Katolik /

Keuskupan Agung Kupang
Paroki Santa Maria Assumpta
Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. ( 0380 ) 831870. Kota Baru
Kupang – Timor - NTT
I N D O N E S I A

Panitia Pemilihan Ketua MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta

Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Ketua MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta
Nomor : 001 / SK / Pan – Pem / Sta. MA / II / 2009

Tentang
Pemilihan dan pengangkatan Ketua MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta

Menimbang :
Bahwa Muda-Mudi Katolik sebagai tulang punggung Gereja dituntut untuk bisa mengembangkan iman dan pelayanan kepada Gereja dan umat.
Bahwa pemilihan Ketua MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta sebagai sarana untuk menjalankan roda organisasi MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta.

Mengingat :
Surat Keputusan Pastor Paroki Assumpta Nomor 01 / MP / PMM-SAMA / II / 2009 Tentang Organisasi MUDIKA di tingkat Paroki Sta. Maria Assumpta.
Surat Keputusan Pastor Paroki Sta. Maria Assumpta Nomor 01 / MP / PMM-SAMA / II / 2009 Tentang Pemberhentian Pengurus MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta Periode 2005 – 2008.
Surat Keputusan Pastor Paroki Sta. Maria Assumpta Nomor 01 / MP / PMM-SAMA / II / 2009 Tentang Pengangkatan Pengurus MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta Periode 2009 -2012.

Memperhatikan :
Perjalanan organisasi MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta yang telah vakum.
Usul saran dari Pastor Paroki, Pastor Moderator dan segenap MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta.

Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : Memilih dan mengangkat saudari/saudari Agustinus Molan Tokan
sebagai ketua MUDIKA Paroki Paroki Sta. Maria Assumpta periode
2009 – 2012.
Kedua : Menugaskan kepada saudari/saudari Agustinus Molan Tokan agar
dapat melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan
MUDIKA Paroki Sta. Maria Assumpta.
Ketiga : Memberikan kesempatan kepada saudari/saudari
Agustinus Molan Tokan selambat-lambatnya seminggu setelah pemilihan
agar melengkapi struktur kepengurusan MUDIKA paroki Sta. Maria
Assumpta.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata
di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dapat
ditinjau kembali.

Ditetapkan di : Kupang
Pada tanggal : 13 Februari 2009

Pimpinan Sidang

Sekretaris Ketua


Nober Nuka Agustinus Molan Tokan



Label:

0 komentar:

Posting Komentar